PISPI Dorong Omnibus Law Pangan, Jalan Menuju Petani Sejahtera dan Negara Kuat

Agrotek Pertanian Terkini

JAKARTA, KABAR AGRI– Perhimpunan Insinyur dan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) menyatakan dukungan penuh atas inisiatif DPR yang memasukkan revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

PISPI menilai bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk membentuk Omnibus Law Pangan yang komprehensif, menjawab tantangan pangan nasional dari hulu ke hilir secara lintas sektor.

“Pangan adalah sektor ibu. Kebutuhan dasar yang tak tergantikan, dan menjadi fondasi bagi kekuatan bangsa. Karena itu, tata kelola pangan tak boleh setengah hati,” ujar Kamhar Lakumani, Sekjen BPP PISPI sekaligus Deputi Bidang Pangan DPP Partai Demokrat, dalam forum diskusi terbatas yang digelar PISPI di Kantor Pusat PISPI di bilangan Benhil, Jakarta Pusat (9/05/2025).

Diskusi ini dihadiri oleh para pengurus PISPI dari beragam latar belakang—akademisi, profesional, pemerintahan, hingga media—yang seluruhnya merupakan alumni fakultas pertanian atau agrokompleks, dari jenjang S1 hingga S3. Selain berbasis keilmuan, para anggota PISPI juga dikenal sebagai aktivis organisasi mahasiswa pertanian saat menempuh pendidikan tinggi.

Dalam FGD seri pertama yang fokus membahas UU Pangan, PISPI menyoroti kompleksitas persoalan pangan nasional yang selama ini belum terurai tuntas. Kemiskinan, ketimpangan desa, dan kerentanan petani menjadi problem struktural yang perlu ditangani dengan pendekatan regulasi yang menyeluruh.

“PISPI mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang menjadikan sektor pangan sebagai prioritas nasional, termasuk pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Pangan serta program swasembada pangan, energi, dan air. Ini adalah sinyal kuat yang perlu direspons dengan penyesuaian regulasi,” tambah Kamhar.

PISPI berpandangan bahwa revisi UU Pangan seyogianya dilakukan melalui Omnibus Law agar mampu menampung seluruh aspek yang saling terkait secara lintas sektor, sekaligus menciptakan keberlanjutan dalam sistem pangan nasional.

“Dengan penduduk yang besar dan sumber daya agraris-maritim yang melimpah, kita punya semua modal untuk berdiri di atas kaki sendiri. Omnibus Law Pangan adalah keharusan untuk mewujudkan kedaulatan pangan yang adil, mandiri, dan mensejahterakan,” tandas Kamhar.

FGD  tersebut dipandu oleh Doni Yusri, PhD (Ketua Kastrat PISPI/Deputi Direktur SEA MEO Biotrop). Penyaji utama Ajbar, SP, M.Si (Dewan Penasehat PISPI/ Anggota Komisi IV DPR RI), Dr. Prayudi Samsuri (Sekretaris Dewan Pengawas/ Staf Ahli Menko Pangan RI), Ir. Ilham Mendrofa, MM (Dewan Pengawas/ Kepala BSN DPP Partai Demokrat), Suroyo, SP, M.Si (Ketua BPOKK PISPI/ Tenaga Ahli Mentan), Syaprudin, S.Pt, MM (Wabendum/ JAPFA), Ahmad Fadil, SP, M.Si (Sekretaris Kasrat PISPI/ Dir Eksekutif Trust Politik), Charles Lumban Gaol (Ketua BPP PISPI), M. Iksan Azis, SP, M.Si (Sekbid BPP PISPI), dan beberapa pengurus PISPI lainnya (Marwan Aziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *